Otomotifnet.com - Ujian praktik SIM C sudah diganti dan tidak rumit lagi.
Ini setelah Polri mengubah beberapa kurikulum dalam ujian praktik SIM C untuk memudahkan peserta.
Meski begitu, biaya pembuatan SIM C tidak berubah dan tetap sama.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, sudah menegaskan tak ada perubahan dalam biaya pembuatan SIM.
“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp 100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp 80.000,” ujarnya di Jakarta (4/8).
Untuk diketahui, Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni :
SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Meski kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR