Otomotifnet.com - Berbeda biaya antara bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Premerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.
Baca Juga: Salah Kaprah Klaim Asuransi Harus Punya SIM, Ini Kata Polisi Dan Jasa Raharja
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya bikin SIM 2024:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
Editor | : | optimization |
KOMENTAR