Otomotifnet.com - Masih banyak yang belum tahu mengenai perbedaan ujian praktik SIM C dan C1.
Jangan dikira sama, ini perbedaan keduanya.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM C1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc termasuk kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Ujian SIM C1 pun dibedakan dengan SIM C polos.
Utamanya ujian praktik SIM C1 yang menggunakan unit motor gede (moge) bermesin 500 cc.
Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1.
"Sebenarnya ujian praktik SIM C1 dengan SIM C biasa hampir sama, yang membedakan hanya putaran balik saja atau U-Turn. Yaitu dua kali panjang kendaraan ditambah 1 meter, yang lainnya sama," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman (14/6/2024).
"Mengingat kendaraan uji praktik SIM C1 lebih besar dan lebih lebar, beda dengan kendaraan untuk ujian praktik SIM C biasa,” katanya dikutip dari GridOto.
Di samping memiliki kesamaan dalam lapangan pengujian, aturan dan tata cara uji praktik SIM C1 sama dengan SIM C.
Ia menjelaskan, dari awal bendera hijau sebelum mulai uji praktik, peserta uji harus melakukan konfirmasi keselamatan, yaitu kaki kiri turun sambil tengok kanan belakang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR