Otomotifnet.com - Surat izin Mengemudi (SIM) C1 sudah diluncurkan polisi.
SIM C1 ini ditujukan untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Salah satu syarat membuat SIM C1, pengendara wajib memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Selain itu pemohon SIM C1 juga wajib berusia minimal 17 tahun, punya KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Walaupun ketentuan SIM C1 tertulis jelas namun masih ada yang bingung apakah motornya perlu SIM C1 atau tidak, misalnya Kawasaki Ninja ZX-25R.
Berdasarkan spesifikasi resmi yang dirilis pabrikan, ZX-25R memiliki kubikasi 249,8 cc.
Hal tersebut juga tertuang dalam STNK yang tertulis isi silinder 249 cc.
Menanggapi hal itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan, pemberlakuan SIM C1 hanya untuk motor berkubikasi 250 cc sampai dengan 500 cc.
"Coba cek STNK Kawasaki (Ninja 250) berapa itu cc-nya? (Mesinnya) 249 pakai koma-koma kan. Iya, berarti di bawah 250 cc. Jadi semua itu perlu dicek STNK-nya," kata Yusri dikutip dari GridOto (8/6).
Jadi pengguna motor di bawah 250 cc masih mengunakan SIM C biasa alias bukan C1.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR