Otomotifnet.com - Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diganti dengan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 2024.
Dirredigent Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Polri yang bersinergi dengan dalam program satu data.
Yusri pun menjelaskan gambaran SIM A sampai C di masa depan nanti.
"Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya," kata Yusri, (27/5/24) dilansir dari Kompas.com.
"Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan," ujarnya.
Yusri menjelaskan, Polri akan melakukan sosialisasi mengenai penggantian nomor SIM menjadi NIK mulai Juli 2024.
"Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah," ujarnya.
Melansir Antara, (27/5/24), penggantian nomor SIM menjadi NIK dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Meski begitu, masyarakat yang masih memegang SIM lama supaya tidak terburu-buru melakukan penggantian.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR