Otomotifnet.com - Ada anggapan, perpanjangan SIM baru bisa dilakukan 1 bulan sebelum kedaluwarsa.
Pemilik SIM bisa melakukannya lebih cepat, namun dengan tarif yang berbeda.
Terkait hal ini, pihak kepolisian dengan tegas menepis kabar tersebut.
Dikatakan bahwa tidak ada aturan yang berlaku seperti itu.
"Tidak betul itu, tidak ada aturan seperti itu. Itu anggota salah menyampaikan jika begitu," ujar Ps. Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo disitat dari Kompas.com (24/5/2024).
Dimas menambahkan, pihaknya hanya menyarankan kepada pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM, sebulan sebelum masa berlakunya habis.
Sebab, sayang jika masa berlakunya masih panjang, tapi sudah diperpanjang lagi.
Perlu diingat, masa berlaku SIM saat ini juga tidak lagi menggunakan tanggal lahir.
Tapi, lima tahun sejak tanggal penerbitannya.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR