Proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing wilayah.
Terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda.
Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan acuan regulasi, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Adapun khusus untuk SIM D khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.
Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.
Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Baca Juga: Wajib Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM di Luar Kota Sudah Enggak Akan Bisa Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR