Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang SIM Minimal Harus Nunggu Sebulan Sebelum Kedaluwarsa, Polisi Bilang Begini

Ferdian - Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Ada anggapan, perpanjangan SIM baru bisa dilakukan 1 bulan sebelum kedaluwarsa.

Pemilik SIM bisa melakukannya lebih cepat, namun dengan tarif yang berbeda.

Terkait hal ini, pihak kepolisian dengan tegas menepis kabar tersebut.

Dikatakan bahwa tidak ada aturan yang berlaku seperti itu.

"Tidak betul itu, tidak ada aturan seperti itu. Itu anggota salah menyampaikan jika begitu," ujar Ps. Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo disitat dari Kompas.com (24/5/2024).

Dimas menambahkan, pihaknya hanya menyarankan kepada pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM, sebulan sebelum masa berlakunya habis.

Sebab, sayang jika masa berlakunya masih panjang, tapi sudah diperpanjang lagi.

Perlu diingat, masa berlaku SIM saat ini juga tidak lagi menggunakan tanggal lahir.

Tapi, lima tahun sejak tanggal penerbitannya.

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) masing-masing wilayah.

Terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda.

Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan acuan regulasi, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Adapun khusus untuk SIM D khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.

Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.

Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.

Baca Juga: Wajib Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM di Luar Kota Sudah Enggak Akan Bisa Lagi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa