Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM di Luar Kota Sudah Enggak Akan Bisa Lagi

Irsyaad W - Jumat, 24 Mei 2024 | 16:30 WIB
Smart SIM, kini masa berlaku SIM bukan berpatokan pada tanggal lahir lagi
Kompas.com/Gilang
Smart SIM, kini masa berlaku SIM bukan berpatokan pada tanggal lahir lagi

Otomotifnet.com - Kasih tahu semua akan ada ubahan besar di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dampaknya, bikin dan perpanjang SIM di luar kota sudah enggak akan bisa lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP," kata Yunus, (22/5/24) disitat dari GridOto.com.

"Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," sambungnya.

Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa