Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.
Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.
Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.
Syarat pembuatan SIM
Melansir laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:
1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
2. Pas foto
3. Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
2. Mengikuti ujian Teori
3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Sebab 17 Tahun Jadi Batas Usia Paling Minim Memiliki SIM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR