Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Bikin dan Perpanjang SIM di Luar Kota Sudah Enggak Akan Bisa Lagi

Irsyaad W - Jumat, 24 Mei 2024 | 16:30 WIB
Smart SIM, kini masa berlaku SIM bukan berpatokan pada tanggal lahir lagi
Kompas.com/Gilang
Smart SIM, kini masa berlaku SIM bukan berpatokan pada tanggal lahir lagi

Otomotifnet.com - Kasih tahu semua akan ada ubahan besar di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dampaknya, bikin dan perpanjang SIM di luar kota sudah enggak akan bisa lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP," kata Yunus, (22/5/24) disitat dari GridOto.com.

"Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," sambungnya.

Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

Siap-siap nomor SIM akan disamakan dengan NIK KTP
Korlantas dan Rere Juliandah
Siap-siap nomor SIM akan disamakan dengan NIK KTP

Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Syarat pembuatan SIM

Melansir laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
2. Pas foto
3. Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
2. Mengikuti ujian Teori
3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Ini Sebab 17 Tahun Jadi Batas Usia Paling Minim Memiliki SIM

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa