6. SIM C II: Rp 100.000
7 SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000.
Dari biaya PNBP tersebut, belum termasuk cek kesehatan Rp 35.000 (boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan).
Setelah dari kesehatan, pemohon akan dikenakan biaya Psikologi sebesar Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (tidak wajib).
Jika diakumulasikan untuk pembuatan SIM C (tanpa bayar asuransi kecelakaan) hanya Rp 195.000.
Sementara jika membayar asuransi menjadi Rp 245.000.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Hilang? Harus Ada Ini
Editor | : | optimization |
KOMENTAR