Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM C1 Berlaku, Keluyuran Pakai Moge Sudah Jadi Target Tilang Polisi?

Irsyaad W - Jumat, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat(Dok. @tmcpoldametro)
Rombongan moge ditilang setelah menerobos jalur TransJakarta di daerah Cideng, Jakarta Pusat(Dok. @tmcpoldametro)

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara moge 250-500cc berlaku.

Lantas apakah keluyuran pakai moge sekarang ini sudah jadi target tilang Polisi?

Menanggapi ini, Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.

"Untuk sementara belum ada (arahan) penindakan pakai tilang, terkait pemberlakuan SIM C1," kata Juza, (27/6/24) disitat dari GridOto.com.

Ia menyebut pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk pemohon SIM C1.

Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggolongan SIM C dengan tambahan C1 dan C2 sangat penting.

Hal tersebut terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai motor dengan kubikasi mesin lebih besar.

Menurut dia kepemilikan SIM C1 merupakan bukti peragaan kompetensi dan attitude yang baik, sehingga dinilai mampu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Syarat Bikin SIM C1 Meski Belum Punya Motor 250-500 Cc

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa