Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara moge 250-500cc berlaku.
Lantas apakah keluyuran pakai moge sekarang ini sudah jadi target tilang Polisi?
Menanggapi ini, Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto pun berikan penjelasan.
"Untuk sementara belum ada (arahan) penindakan pakai tilang, terkait pemberlakuan SIM C1," kata Juza, (27/6/24) disitat dari GridOto.com.
Ia menyebut pihak kepolisian masih melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk pemohon SIM C1.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut penggolongan SIM C dengan tambahan C1 dan C2 sangat penting.
Hal tersebut terkait dengan kecakapan dan keterampilan serta perilaku mengendarai motor dengan kubikasi mesin lebih besar.
Menurut dia kepemilikan SIM C1 merupakan bukti peragaan kompetensi dan attitude yang baik, sehingga dinilai mampu mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Syarat Bikin SIM C1 Meski Belum Punya Motor 250-500 Cc
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR