Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM C1 Mulai Berlaku, Segini Biaya Pembuatannya, Cukup Duit Selembar

Raspati Dana - Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB
Peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas ISM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Istimewa
Peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas ISM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 resmi berlaku di seluruh Indonesia mulai Senin (27/4/2024).

Peresmian dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri mengatakan, SIM C1 diperuntukkan bagi bikers yang mengemudikan motor dengan kubikasi mesin 250 - 500 cc.

Hal itu telah tertuang di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, tepatnya Pasal 3 Ayat 2 huruf h.

“Kenapa amanat di dalam Perpol Nomor 5 ini baru bisa kami realisasikan setelah tiga tahun, karena kami ingin memastikan betul sistem dan sebagainya bisa berjalan dengan baik” tutur Aan.

Ke depannya, pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.

"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching SIM C2, ini untuk 500 cc ke atas," paparnya.

Nah, buat Anda yang ingin membuat SIM C1, setidaknya harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Hunter Scrambler SK 500 untuk ujian praktik SIM C1 di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat
Adam/Raspati
Hunter Scrambler SK 500 untuk ujian praktik SIM C1 di Satpas SIM Da'an Mogot, Jakarta Barat

Meski demikian, untuk saat ini, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1.

Aan mengatakan pihaknya akan memberikan toleransi selama satu tahun.

Sementara itu, biaya pembuatan SIM C1 sebenarnya juga sudah dirumuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan.

Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.

Baca Juga: Skutik Ikut Kena, SIM C1 Resmi Terbit Untuk Pengguna Motor Berkapasitas Mesin Segini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa