Otomotifnet.com - Berbeda biaya antara bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Premerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.
Baca Juga: Salah Kaprah Klaim Asuransi Harus Punya SIM, Ini Kata Polisi Dan Jasa Raharja
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya bikin SIM 2024:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7 SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000.
Dari biaya PNBP tersebut, belum termasuk cek kesehatan Rp 35.000 (boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan).
Setelah dari kesehatan, pemohon akan dikenakan biaya Psikologi sebesar Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (tidak wajib).
Jika diakumulasikan untuk pembuatan SIM C (tanpa bayar asuransi kecelakaan) hanya Rp 195.000.
Sementara jika membayar asuransi menjadi Rp 245.000.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Hilang? Harus Ada Ini
Editor | : | optimization |
KOMENTAR