Otomotifnet.com - Saat membuat SIM, usia jadi salah satu syarat utama.
Dalam Undang-Undang tertulis jelas, SIM baru boleh dimiliki pemohon pada saat usianya paling rendah 17 tahun.
Selain itu, SIM terbagi dalam beberapa golongan jenis kendaraan yang digunakan, seperti kendaraan roda dua, roda empat, truk, atau kendaraan khusus lainnya.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum mengatakan, SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaran bermotor sesuai dengan golongan.
“Batasan umur minimal saya kira akan mempengaruhi cara berpikir, bersikap dan pengendalian emosi,” kata Budiyanto disitat dari kompas.com.
Sementara, Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, saat usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengendalikan keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” kata Marcell.
Meski begitu, pada usia 17 tahun tidak semua pengendara menjadi benar-benar dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Pada usia 17 tahun sampai 20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Baca Juga: Masih di Dalam Panci Polisi, Seperti Ini Skema Tilang Berbasis Poin Terbaru
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR