Otomotifnet.com - Polisi sudah menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) D.
Yakni dikhususkan untuk rekan-rekan penyandang disabilitas.
Namun syarat wajibnya ketika ujian praktik wajib bawa motor modifikasi sendiri.
Sebagai info, layanan pembuatan SIM D ini baru tersedia di Satlantas Polres Lumajang, (20/6/24).
Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik mengatakan, mekanisme pengurusan SIM D sama dengan pengurusan SIM lainnya.
Mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, pengurusan administrasi, tes teori hingga tes praktik berkendara
Yang membedakan, hanya pelayanan. Penyandang disabilitas akan mendapatkan prioritas pelayanan untuk didahulukan.
"Mekanismenya sama, mulai kesehatan sampai praktik, yang beda hanya pelayanan saja, tentu penyandang disabilitas akan diprioritaskan dan ada petugas yang akan mendampingi dan membantu," kata Rofik di Lumajang, (20/6/24) disitat dari Kompas.com.
Untuk penyandang disabilitas harus menyiapkan uang tunai sebesar Rp 180.000 untuk pembuatan SIM baru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR