Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehubungan dengan biaya pembuatan SIM C, Yusri Yunus juga memberikan klarifikasi kalau Rp 100.000 adalah harga mutlak, artinya tidak akan ada penambahan.
Sebab selama ini, di lapangan polisi sering menjumpai peserta yang keliru menanggapi biaya pembuatan SIM C dengan biaya untuk persyaratan pelengkap, yakni asuransi senilai Rp 30.000, dan bukti pemeriksaan kesehatan senilai Rp 25.000.
“Saya sampaikan lagi, satu persyaratan (pembuatan SIM C) memang harus ada (sertifikasi) lulus kesehatan dan psikologi, tapi itu terpisah, enggak gabung (dengan biaya pembuatan SIM),” ujar Yusri.
Artinya bila ditotal, biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM C adalah sebesar Rp 155.000.
Baca Juga: Ujian SIM C Gagal Jangan Pulang, Pak Polisi Lakukan Ini Biar Lulus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR