Otomotifnet.com - Ujian praktik SIM C sudah diganti dan tidak rumit lagi.
Ini setelah Polri mengubah beberapa kurikulum dalam ujian praktik SIM C untuk memudahkan peserta.
Meski begitu, biaya pembuatan SIM C tidak berubah dan tetap sama.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, sudah menegaskan tak ada perubahan dalam biaya pembuatan SIM.
“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp 100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp 80.000,” ujarnya di Jakarta (4/8).
Untuk diketahui, Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni :
SIM C : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
SIM C1 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 : kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Meski kategorinya berbeda, biaya pembuatan ketiga jenis SIM tersebut serupa, yakni Rp 100.000.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sehubungan dengan biaya pembuatan SIM C, Yusri Yunus juga memberikan klarifikasi kalau Rp 100.000 adalah harga mutlak, artinya tidak akan ada penambahan.
Sebab selama ini, di lapangan polisi sering menjumpai peserta yang keliru menanggapi biaya pembuatan SIM C dengan biaya untuk persyaratan pelengkap, yakni asuransi senilai Rp 30.000, dan bukti pemeriksaan kesehatan senilai Rp 25.000.
“Saya sampaikan lagi, satu persyaratan (pembuatan SIM C) memang harus ada (sertifikasi) lulus kesehatan dan psikologi, tapi itu terpisah, enggak gabung (dengan biaya pembuatan SIM),” ujar Yusri.
Artinya bila ditotal, biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM C adalah sebesar Rp 155.000.
Baca Juga: Ujian SIM C Gagal Jangan Pulang, Pak Polisi Lakukan Ini Biar Lulus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR