"Pelatnya sesuai, awalnya kita identifikasi kendaraan dan datanya ada kita lakukan pelacakan dan kita bawa kesini. Pelatnya aslinya," ucapnya.
Polisi melanjutkan, untuk tindakan yang dilakukan terhadap pengemudi Pajero, yakni penindakan tilang kemudian tahan kendaraannya harapannya supaya efek jera.
"Dan kita berikan edukasi bahwa menggunakan kendaraan di jalan harus tertib," ucapnya.
Menurut Amin, pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan pasal 287 dan pasal 283.
"Pasalnya itu terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Muh Jabir, angkat suara terkait beredarnya video kendaraan dinas anggota dewan ugal-ugalan hingga viral di media sosial (medsos).
Muh Jabir membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Iya memang benar dan kami sementara berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Muh Jabir saat ditemui Tribun Timur (Jaringan Tribun Network) di kantornya, DPRD Sulsel, Senin (7/8/2023) siang.
Muh Jabir mengatakan, Kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah mendatangi Kantor DPRD Sulsel.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR