Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.
3. Jawa Barat
Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.
"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).
4. DKI Jakarta
Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
Program ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR