Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai STNK Diblokir, Nih 8 Wilayah Yang Gelar Pemutihan Pajak Agustus 2023

Ferdian - Sabtu, 12 Agustus 2023 | 17:15 WIB
Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Papua mulai 12 Juni 2023, segera urus sebelum STNK dihapus.
ntmcpolri.info
Pemutihan pajak kendaraan berlaku di Papua mulai 12 Juni 2023, segera urus sebelum STNK dihapus.

Otomotifnet.com - Jangan sampai kelewat bayar biar STNK enggak diblokir, 8 provinsi ini gelar pemutihan pajak selama Agustus 2023.

Namun, wajib dicatat beberapa syarat untuk menikmati kebijakan pemutihan pajak ini.

Syarat-syarat tersebut bergantung pada provinsi masing-masing.

Yuk disimak provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

1. Jawa Timur

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.

Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

3. Jawa Barat

Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.

"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).

4. DKI Jakarta

Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi PKB dan memberikan keringanan, termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Pemprov Lampung juga menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Berdasarkan Pergub Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

Kendaraan harus bernomor polisi Lampung atau BE

Keringanan pokok tunggakan hanya diperuntukkan kendaraan motor yang menunggak PKB minimal 3 tahun

Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapat pengurangan pokok tunggakan hingga 50-70 persen

6. Sumatera Utara

Bapenda Sumatera mengadakan program pemutihan pajak mulai 29 Mei hingga 30 September 2023.

Beberapa syaratnya adalah:

Bebas denda PKB dan BBNKB II

Bebas pokok BBNKB II

Bebas pajak progresif

Bebas pokok tunggakan PKB tahun III

Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

7. Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, pemutihan pajak telah berlangsung sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.

Program ini meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, penghapusan PKB di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pemberian insentif kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

8. Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Ada tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Baca Juga: Cepat Sambar, Daerah-Daerah Ini Bebaskan Tunggakan Pajak, Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/08/11/8-provinsi-ini-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-selama-agustus-2023-dki-jakarta-termasuk?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa