Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan, dan Karimun.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Baca Juga: Ketahuan, Lacak Asal Polisi Dari Pelat Nomor, Angka Romawi Petunjuk Utama
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR