Otomotifnet.com - Polisi ambil langkah seribu untuk menertibkan penggunaan pelat nomor stiker yang sering dipasang pada windshield.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
Menurut Jhoni penggunaan pelat stiker pada kendaraan sudah menyalahi aturan lalu lintas.
"Jelas itu melanggar karena dalam aturan plat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya penempatan pelat itu harus terlihat jelas secara kasatmata," kata Jhoni saat dihubungi tim redaksi (20/8/2023).
Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Jhoni, hal itu jelas sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna dan cara pemasangannya.
"Sehingga pelat nomor itu mudah untuk di identifikasi di jalan," ucapnya.
Meski demikian, pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.
Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak dipasang plat nomor.
Hal ini diatur dalam UU No. 29 pasal 280 tahun 2009.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR