Otomotifnet.com - Muncul usulan untuk menerapkan ganjil genap selama 24 jam di DKI Jakarta.
Namun usulan tersebut ditolak orang nomor 1 di DKI Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menilai kebijakan itu hanya akan mempersulit warga.
Diketahui, usulan ganjil genap 24 jam disebut untuk mengatasi polusi udara di DKI.
"Kalau ganjil genap ditambah (menjadi 24 jam), tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit," sebut Heru di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, (27/8/23).
Heru memberikan contoh, warga saat malam hari hendak mengantarkan anaknya sakit.
"Misalnya dia malam hari, mau mengantar anaknya (yang) sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," ucap Heru.
Oleh itu, ia memilih melakukan upaya selain ganjil genap 24 jam untuk menangani polusi udara di Jakarta.
"Ya sudah, kami berpikir yang sekarang saja, di luar dari itu (ganjil genap 24 jam)," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI segera mengevaluasi aturan ganjil genap yang diberlakukan di Ibu Kota.
Ida menyarankan Pemprov DKI Jakarta menerapkan ganjil genap selama 24 jam sebagai upaya pengendalian polusi udara.
"Ini segera dievaluasi, kalau memang kecil (mengurangi polusi udara), segera dilakukan 24 jam. Jadi bukan hanya saat jam kerja," ujar Ida dalam keterangannya, (25/8/23).
Anggota Fraksi PDI-P itu berharap, penerapan ganjil genap selama 24 jam dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang disebut menjadi penyumbang tertinggi polusi.
"Kita kan sama-sama mendengar, polusi udara itu terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," ucap Ida.
Baca Juga: Wacana Ganjil Genap 24 Jam Gak Dilanjut, Pj Gubernur Punya Pertimbangan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR