Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Langgar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta, Denda Setengah Juta

Ferdian - Senin, 13 Februari 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

Otomotifnet.com - Jangan pada nekat, lewat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap dendanya lumayan.

Ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta mulai Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga akan lebih memperketat pengawasan pelanggaran.

Pada Operasi Keselamatan Jaya yang digelar 7 sampai 20 Februari 2023, wilayah ganjil genap masuk ruang gerak kepolisian melalui tilang E-TLE dan penindakan preemtif maupun preventif.

Perlu diingat, pengendara yang melanggar melintasi rute ganjil genap, bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 jalan protokol yang diterapkan ganjil genap (gage), yaitu: 

-Jalan Pintu Besar Selatan

-Jalan Gajah Mada

-Jalan Hayam Wuruk

-Jalan Majapahit

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa