Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Langgar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta, Denda Setengah Juta

Ferdian - Senin, 13 Februari 2023 | 18:20 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

-Jalan Kyai Caringin

-Jalan Tomang Raya

-Jalan Jenderal S Parman

-Jalan Gatot Subroto

-Jalan MT Haryono

-Jalan HR Rasuna Said

-Jalan D.I Pandjaitan

-Jalan Jenderal A. Yani

-Jalan Pramuka

-Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

-Jalan Kramat Raya

-Jalan Stasiun Senen

-Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Ketimbang Bayar Denda Rp 500 Ribu, Catat 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/13/061200915/ganjil-genap-berlaku-di-25-ruas-jalan-jakarta-melanggar-didenda-rp-500.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa