Otomotifnet.com - Pelat nomor ini akan jadi incaran polisi mulai 1 September 2023.
Hal ini terkait razia uji emsi yang dilakukan di Jakarta.
Berpatokan dari pelat nomor, petugas akan mengecek apakah punya sertifikat uji emisi.
Tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, tertulis kendaraan yang wajib melakukan uji bisa dilhat dari pelat nomornya.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
Yaitu kendaraan yang akan dites uji emisi baik mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun.
Dari pelat nomor tersebut akan ketahuan mobil atau motor apakah sudah berumur 3 tahun.
"Mobil penumpang perseorangan dan motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," begitu bunyi pasalnya.
Petugas berpatokan dari tahun kapan harus ganti pelat nomor, misalnya tertera 01-27 berarti kendaraan tersebut keluaran 2022.
Petugas juga akan mengecek dari jenis dan model yang dicocokkan dengan tahun di pelat nomor.
Apalagi sekarang yang didahulukan dapat pelat nomor putih kendaraan baru, makin mudah mengeceknya.
Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi dan petugas kemungkinan tidak akan memberhentikan.
Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik.
Dengan betut, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.
Baca Juga: Bukan Cuma Tilang, Uji Emisi Bakal Dilibatkan Saat Bayar Pajak Mobil dan Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR