Otomotifnet.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bekerjasama.
Yakni menggelar razia uji emisi mobil dan motor di DKI dengan penerapan tilang.
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, konsekuensinya mendapat sanksi tilang.
Bagi motor denda tilang sebesar Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.
Belum puas cuma tilang saja, uji emisi juga bakal dilibatkan saat bayar pajak mobil dan motor.
Yup, pemerintah juga berencana akan menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Untuk diketahui, Pemprov DKI saat ini sedang menggelar razia uji emisi di jalanan pada periode 25-31 Agustus 2023 dalam tahap sosialisasi.
Kabarnya, tilang bagi pelanggar akan diberlakukan mulai 1 September 2023.