Otomotifnet.com - Bahu jalan tol kerapa kali dipakai pengendara arogan.
Bahkan oknum Polisi, TNI dan pejabat instansi yang tidak dalam keadaan darurat juga sering melewati bahu jalan tol.
Padahal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, cuma ada 7 macam kendaraan yang boleh menginjak-injak bahu jalan tol.
Isu tentang bahu jalan tol ini mencuat setelah pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengkritik Ditlantas Polda Metro Jaya.
Lewat video yang diunggah di akun tiktok resmi @HotmanParisfans, dirinya bercerita soal pengalamannya baru-baru ini, saat menjumpai oknum-oknum menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan pribadi.
Hotman mengaku kesal dan risih, sebab hal itu berulang kali terjadi dalam jeda waktu singkat, namun tidak terlihat adanya upaya penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dia menilai perilaku ini sebagai bentuk diskriminasi hukum, di mana ada pihak-pihak tertentu saja yang diuntungkan dan dibuat seolah kebal hukum.
"Barusan saya lewat dari jalan tol dalam kota Jakarta. Saya melihat dengan mata sendiri, begitu banyak mobil pejabat bahkan dengan sirine. Ada (pelat) nomor tentara, polisi, pejabat, bebas melenggang di bahu jalan," ucapnya dalam video, (30/8/23).
Dia lanjut menjelaskan, fungsi bahu jalan diatur di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yang hanya diperuntukkan bagi situasi darurat saja, dan hanya boleh dilalui kendaraan prioritas.
"Undang-undang mengatakan hanya presiden dan mobil jenazah saja yang harusnya dapat prioritas," ucapnya.
Secara lebih terperinci, UU LLAJ sudah mengkategorikan daftar kendaraan prioritas yang diperbolehkan menggunakan bahu jalan tol, dan diurutkan dari paling penting, hingga kurang penting.
Berikut daftar 7 kendaraan yang diperbolehkan melewati bahu jalan tol:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol, Bukan Buat Nyalip Tapi Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR