Otomotifnet.com - Takut mobil bekas kesayangan kalian enggak lolos uji emisi?
Tenang, segini ambang batas emisi gas buang mobil bekas biar lolos uji emisi.
Uji emisi menjadi salah satu langkah dari pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.
Untuk batas emisi gas buang sudah diatur di Peraturan Menteri LHK no 8 tahun 2023.
Untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dan diesel punya ambang batas emisi dan pengujian yang berbeda.
"Kalau untuk mesin bensin, dibagi menjadi mobil keluaran tahun di bawah 2007 dan di atas 2007," jelas Rendy Kristiya, teknisi uji emisi Nawilis Ban, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Untuk mobil tahun produksi di bawah tahun 2007, "Menurut peraturan menteri LHK, kandungan karbon monoksida maksimal 3%," terang Rendy.
Sedangkan untuk kandungan hydrocarbon atau HC, "Harus kurang dari 700 ppm, kalau tidak ya tidak lulus," tutur Rendy.
Kandungan hydrocarbon 700 ppm ini untuk mesin bensin dengan tahun produksi di bawah 2007.
Untuk mobil mesin bensin dengan tahun produksi di atas 2007, "Kandungan karbon monoksidanya harus lebih kecil lagi, 1,5% menurut peraturan pemerintah," beber pria berpostur tinggi ini.
Kandungan hydro carbon untuk mobil tahun 2007 pun lebih ketat, "Harus kurang dari 200 ppm," jelasnya lagi.
Untuk metode pengujian emisi gas buang, "Untuk mesin bensin dilakukan secara idle," kata Rendy.
Agar bisa mendapatkan hasil emisi seperti tadi, "Mesin mobil harus sehat, bahan bakar yang digunakan juga sebaiknya beroktan tinggi," terang Dimas Harsono dari bengkel mesin Liberty Garage, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Bahan bakar oktan tinggi, kerak karbonnya lebih sedikit jadi hasil pembakaran juga lebih bersih," tukas Dimas, sapaannya.
Baca Juga: Transmisi Matik Mobil Bekas Suka Ngegerung, Coba Suntik Cairan Ini
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR