Otomotifnet.com - Mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi harus bayar denda tilang dan ditambah keluar duit buat ini.
Yaps selain sanksi denda, mobil-motor tak lolos uji emisi bakal bayar tarif parkir mahal.
Pemberlakukan tarif denda tidak lolos uji emisi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.
Besaran denda untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, untuk motor Rp 250.000, sedangkan untuk mobil dikenakan maksimal Rp 500.000
Sedangkan untuk tarif parkir yang tinggi atau sering disebut “tarif disinsentif” ini, tertuang apa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Isi peraturan Pasal 17 yaitu “setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi”.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi (6/2/2023).
“Sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” ungkap Syafrin (3/2/2023).
Syafrin juga menambahkan, kebijakan disinsentif bukan hanya untuk menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi.
Adapun 11 lokasi parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
1.Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2.Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3.Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4.Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5.Plaza Intercon, Jakarta Barat
6.Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7.Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8.Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9.Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10.Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11.Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi Dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan bermotor, tarif disinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam, dan berlaku kelipatan.
Setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum, terdeteksi di fasilitas parkir melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Jurus Mobil Lolos Uji Emisi, Bengkel Spesialis Sarankan Metode Infus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR