Otomotifnet.com - Tilang uji emisi sudah dimulai Polda Metro Jaya untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286.
Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar yakni Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Nah buat pengguna motor 2-tak pasti ada perasaan takut kalau tidak lolos uji emisi.
Tapi tenang, motor bermesin 2-tak juga bisa lolos uji emisi jika kondisi mesinnya terawat dengan baik.
Emanuel Albert owner Suzuki Satria 120 2-tak sekaligus owner bengkel Jaya Motor kasih tips agar motor 2-tak bisa lolos uji emisi.
"Pertama servis motor secara berkala agar kondisi mesin tetap terjaga," buka Albert.
Selanjutnya, untuk motor bermesin 2-tak Albert sarankan untuk menggunakan knalpot bawaan motor.
Pasalnya, pada knalpot bawaan motor 2-tak umumnya sudah dilengkapi dengan catalytic converter yang bisa menekan emisi gas buang dari sisa pembakaran.
"Selain itu optimalkan juga settingan karburator. Cari settingan yang paling optimal, tidak terlalu kering ataupun terlalu basah settingannya," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR