Otomotifnet.com - Kini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tengah gencar menggelar razia dan tilang uji emisi.
Jika pemilik kendaraan sudah melakukan mandiri dan hasilnya lolos, maka dipersilakan lewat.
Namun jika belum pernah uji emisi dan setelah dites angka melebihi ambang batas aman, maka diberi sanksi tilang.
Diketahui, hasil dari uji emisi ini berupa sertifikat yang memiliki batas masa berlaku.
Usia berlaku sertifikat uji emisi ini juga berbeda sama SIM yang bisa dipakai sampai 5 tahun.
Sertifikat uji emisi ini hanya berlaku dalam waktu pendek dan harus terus diperbaharui.
Diketahui, sertifikat uji emisi ini hanya berlaku selama satu tahun saja.
Artinya, pemilik kendaraan harus memperpanjang sertifikat uji emisi setiap tahunnya supaya tidak mendapat tilang saat terkena razia.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR