Isinya setiap mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi.
Dijelaskan juga dalam Peraturan tersebut, uji emisi dilakukan setidaknya setahun sekali.
Maka dari itu sertifikat uji emisi hanya berlaku untuk masa satu tahun ke depan.
"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," terang pasal 3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi.
Dia menyampaikan, lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik 'emisi' pada kolom pencarian.
Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.
"Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Asep, dalam keterangan tertulis, (31/8/23).
Dia menambahkan, pengenaan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.
"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak," kata Asep.
Baca Juga: Pemilik Kijang Innova 2019 Terkejut, Kejaring Razia Uji Emisi Langsung Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR