Otomotifnet.com - Kini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tengah gencar menggelar razia dan tilang uji emisi.
Jika pemilik kendaraan sudah melakukan mandiri dan hasilnya lolos, maka dipersilakan lewat.
Namun jika belum pernah uji emisi dan setelah dites angka melebihi ambang batas aman, maka diberi sanksi tilang.
Diketahui, hasil dari uji emisi ini berupa sertifikat yang memiliki batas masa berlaku.
Usia berlaku sertifikat uji emisi ini juga berbeda sama SIM yang bisa dipakai sampai 5 tahun.
Sertifikat uji emisi ini hanya berlaku dalam waktu pendek dan harus terus diperbaharui.
Diketahui, sertifikat uji emisi ini hanya berlaku selama satu tahun saja.
Artinya, pemilik kendaraan harus memperpanjang sertifikat uji emisi setiap tahunnya supaya tidak mendapat tilang saat terkena razia.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,
Isinya setiap mobil dan motor yang berusia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi.
Dijelaskan juga dalam Peraturan tersebut, uji emisi dilakukan setidaknya setahun sekali.
Maka dari itu sertifikat uji emisi hanya berlaku untuk masa satu tahun ke depan.
"Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi," terang pasal 3.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi.
Dia menyampaikan, lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik 'emisi' pada kolom pencarian.
Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.
"Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Asep, dalam keterangan tertulis, (31/8/23).
Dia menambahkan, pengenaan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.
"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak," kata Asep.
Baca Juga: Pemilik Kijang Innova 2019 Terkejut, Kejaring Razia Uji Emisi Langsung Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR