Otomotifnet.com - Razia tilang uji emisi kendaraan sudah berlaku di DKI Jakarta.
Salah satu yang kejaring razia uji emisi ini yakni Feri (45), pemilik Toyota Kijang Innova lansiran 2019, (1/9/23).
Ia terkejut setelah knalpot Kijang Innova miliknya dicolok alat petugas.
Karena Kijang Innova miliknya dinyatakan tidak lulus uji emisi dan diberi sanksi tilang.
Padahal menurut Feri, Kijang Innova miliknya belum tergolong tua. Karena baru dibeli 2019 silam.
Selain itu, Feri mengaku juga sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli setiap 10.000 kilometer.
"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, (1/9/23).
Feri merasa pengetahuannya soal uji emisi ini masih sangat minim.
Sebab, ia pun tidak tahu apa kriteria mobil yang lolos uji emisi.
Feri baru mengetahui itu dari hasil yang tertera dari secarik kertas hasil uji emisi.
"Kita kan enggak tahu juga nih, tahunya udah ditilang yah. Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya jadi enggak lulus," papar dia.