Menurut Feri, mestinya bila dilakukan razia, polisi bisa memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang baru pertama kali dikenai tilang uji emisi.
"Ini enggak tahu juga ya, mestinya ditegur dulu. Mungkin kalau awal-awal jangan langsung ditilang ya. Mestinya diperingatin dulu. Jadi kan juga kaget," ujar Feri.
Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan (1/9/23).
Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Melansir Kompas.com, pantauan di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi.
Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang.
Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.
Baca Juga: Pengguna Motuba Ketar-ketir Dihantui Tilang Uji Emisi, Mobil Muda Agak Tenang