Pemilik Kijang Innova 2019 Terkejut, Kejaring Razia Uji Emisi Langsung Ditilang

Irsyaad W - Sabtu, 2 September 2023 | 15:00 WIB

Feri (45) pemilik Toyota Kijang Innova 2019 yang kaget menerima tilang hasil uji emisi kendaraan di Jakarta Pusat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Razia tilang uji emisi kendaraan sudah berlaku di DKI Jakarta.

Salah satu yang kejaring razia uji emisi ini yakni Feri (45), pemilik Toyota Kijang Innova lansiran 2019, (1/9/23).

Ia terkejut setelah knalpot Kijang Innova miliknya dicolok alat petugas.

Karena Kijang Innova miliknya dinyatakan tidak lulus uji emisi dan diberi sanksi tilang.

Padahal menurut Feri, Kijang Innova miliknya belum tergolong tua. Karena baru dibeli 2019 silam.

Selain itu, Feri mengaku juga sudah melakukan servis rutin dan mengganti oli setiap 10.000 kilometer.

"Saya pikir kan razia biasa aja karena kan bukan mobil tua ya, makanya enggak tahu juga ya padahal kan mobilnya masih muda, belum lima tahun," ucap dia di lokasi uji emisi, Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat, (1/9/23).

Feri merasa pengetahuannya soal uji emisi ini masih sangat minim.

Sebab, ia pun tidak tahu apa kriteria mobil yang lolos uji emisi.

Feri baru mengetahui itu dari hasil yang tertera dari secarik kertas hasil uji emisi.
"Kita kan enggak tahu juga nih, tahunya udah ditilang yah. Hasil uji lebih besar daripada ambang batasnya. Hasil uji 79, ambang batas 40. Iya jadi enggak lulus," papar dia.

Menurut Feri, mestinya bila dilakukan razia, polisi bisa memberikan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang baru pertama kali dikenai tilang uji emisi.

"Ini enggak tahu juga ya, mestinya ditegur dulu. Mungkin kalau awal-awal jangan langsung ditilang ya. Mestinya diperingatin dulu. Jadi kan juga kaget," ujar Feri.

Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan (1/9/23).

Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat.
Melansir Kompas.com, pantauan di lokasi, terlihat petugas kepolisian dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sudah berjaga di lokasi uji emisi.

Jika tidak lolos, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang.

Jika lolos, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya.

Baca Juga: Pengguna Motuba Ketar-ketir Dihantui Tilang Uji Emisi, Mobil Muda Agak Tenang

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/09/01/15301521/feri-heran-mobilnya-kena-tilang-karena-tak-lulus-uji-emisi-padahal-bukan