Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Daftar Denda Tilang 7 Pelanggaran Operasi Zebra, Minimal Rp 250 Ribu

Ferdian - Selasa, 5 September 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi: Tilang manual terhadap pengguna motor
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Tilang manual terhadap pengguna motor

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Hidup Lagi Cape-capenya, Niat Ikut Uji Emisi Motor Gratis Malah Dihadiahi Tilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/05/074200915/catat-besaran-denda-tilang-7-jenis-pelanggaran-di-operasi-zebra-2023

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa