Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dalam 2 Minggu Berturut-turut, Polisi Rompi Ijo Diturunkan ke Jalan Bawa Kertas Sakti

Irsyaad W - Rabu, 6 September 2023 | 12:00 WIB
Foto ilustrasi razia polisi. Jangan coba-coba modifikasi motor pakai knalpot brong apalagi buat blayer di jalan, bisa tekor Rp 250 ribu.
Twitter.com/TMCPoldaMetro
Foto ilustrasi razia polisi. Jangan coba-coba modifikasi motor pakai knalpot brong apalagi buat blayer di jalan, bisa tekor Rp 250 ribu.

1. Melawan Arus

Melawan arus akan ditindak sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendaran mobil atau motor yang kedapatan melawan arus, akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Aturan terkait pelanggaran ini tercantum di dalam Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Bagi masyarakat yang kedapatan mengendarai mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 750.000

3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi

Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi akan ditindak oleh kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 238 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa