Helm SNI wajib dikenakan oleh para pengendara motor, jika melanggar akan dikenakan Pasal 291 Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Jika melanggar, pengendara motor akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
5. Mengemudikan Mobil Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
6. Berkendara Melebih Batas Kecepatan
Masyarakat yang berkendara melebih batas kecepatan maka akan dikenakan Pasal 285 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebsar Rp 500.000 sesuai dengan pasal tersebut.
7. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bagi pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, dapat dikenakan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: Ini Daftar Denda Tilang 7 Pelanggaran Operasi Zebra, Minimal Rp 250 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR