Otomotifnet.com - Polisi dan Pemerintah plinplan dengan aturan uji emisi.
Sanksi tilang bagi motor atau mobil tidak lulus uji emisi mendadak tamat.
Yup, tilang sebagai sanksi uji emisi dihapus begitu saja dalam hitungan hari diterapkan.
Diketahui, tilang uji emisi baru efektif dilakukan per 1 September 2023 kemarin.
Sementara informasi penghapusan sanksi tilang dalam uji emisi dikabarkan per 11 September 2023.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ke depannya tidak akan ditilang.
"Iya, untuk ke depan tidak ditilang (bagi yang) tidak lulus," bebernya saat dihubungi, (11/9/23).
Nurcholis memaparkan, tindakan penilangan tersebut dinilai tidak efektif hingga akhirnya diputuskan untuk dihentikan.
Nantinya, bagi motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi cuma disarankan untuk melakukan servis.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR