Otomotifnet.com - Polisi ogah beri tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi lagi.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pun beri respon mengejutkan atas keputusan Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Syafrin ternyata juga setuju dengan penghapusan tilang saat razia uji emisi.
Sebab menurut Syafrin, razia tilang uji emisi justru bikin macet jalan.
Menurut Syafrin, penindakan pelanggar aturan uji emisi gas buang dengan sistem tilang itu tidak efektif.
"Memang tilang (bagi kendaraan yang tak lulus) uji emisi itu dari pelaksanaan kurang efektif," ujar Syafrin, (12/9/23).
Menurut Syafrin, penerapan tilang bagi pengendara mobil dan motor yang tak lulus uji emisi justru menimbulkan kemacetan.
"Saat dilakukan tilang, kami harus melakukan operasi. Jadi, kendaraannya datang, otomatis dengan pola itu akan menghambat traffic (kemacetan)," kata Syafrin.
"Sementara kami ingin traffic-nya lancar. Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," imbuh dia.
Syafrin mengemukakan, Dishub DKI Jakarta saat ini sedang berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya agar penindakan dilakukan dengan memanfaatkan kamera ETLE.
"Upaya kami memanfaatkan teknologi. Kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik, tentu dengan tambahan itu kami akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kami yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," papar Syafrin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.
Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.
"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, (11/9/23).
Sebagai gantinya, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.
Sebelumnya, sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi baru diberlakukan per 1 September 2023.
Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kebijakan Plinplan, Tilang Uji Emisi Dihapus Begitu Saja Dalam Hitungan Hari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR