Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ilmu Nyantri 6 Tahun Gak Dipakai Berbuat Baik, Honda BeAT di Ponpes Jadi Bukti

Ferdian - Rabu, 13 September 2023 | 18:00 WIB
Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi
dok. Pos Kupang
Ilustrasi maling motor yang sedang beraksi

Otomotifnet.com - Kacau, alumni pondok pesantren satu ini bukannya menerapkan ilmu baik saat mondok, eh malah mau nyolong.

Pemuda berinisial MH (24), warga Hangtuah, Surabaya ini bahkan jadi bulan-bulanan warga.

Ia keciduk hendak mencuri Honda BeAT di ponpes, tempat dirinya selama 6 tahun menimba ilmu.

MH beraksi tidak sendirian, ia hendak mencuri Honda BeAT milik salah satu ponpes di Kecamatan Labang bersama rekannya, MF (27), warga Jatipurwo, Surabaya.

MF merupakan kakak kelas pelaku MH di ponpes tersebut.

MF kabur dan MH sempat menjadi bulan-bulanan masyarakat sekitar ponpes, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Personil Polsek Sukolilo mengamankan pelaku MH (24), warga Hangtuah, Surabaya dari amukan warga usai kepergok hendak mencuri motor di ponpes, tempat dirinya selama 6 tahun menimba ilmu, Sabtu (9/9/2023).
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Personil Polsek Sukolilo mengamankan pelaku MH (24), warga Hangtuah, Surabaya dari amukan warga usai kepergok hendak mencuri motor di ponpes, tempat dirinya selama 6 tahun menimba ilmu, Sabtu (9/9/2023).

“Hasil pengembangan dalam penyidikan, pelaku MH mengaku bahwa pelaku pernah mondok selama 6 tahun di situ. Pelaku ada dua orang, satu kabur dan kami terbitkan DPO sebagai upaya kami melakukan pengejaran dan pengembangan,” ungkap Kapolsek Sukolilo, Iptu Agus Pujiono didampingi Kanitreskrim Aiptu Hendra (12/9/2023).

MH diamankan setelah Polsek Sukolilo menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi upaya percobaan pencurian sepeda motor di salah satu ponpes di Kecamatan Labang.

Warga tampak masih geram terhadap MH.

Upaya evakuasi pelaku sempat tersendat meski pada akhirnya MH berhasil dimasukkan ke mobil polisi.

“Alhamdulillah bisa kami amankan. Pelaku mengaku telah dua kali beraksi, tapi yang kedua ini gagal. Selain motor Honda BeAT, kami juga menyita sebuah kunci pas dan dua unit anak kunci T dari tangan pelaku MH,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 363 Ayat (1) Junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Keahlian Yunasz Soal Kelistrikan Motor Berbuah Ancaman 9 Tahun Penjara, Honda BeAT Jadi Bukti

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2023/09/13/nyantri-selama-6-tahun-pemuda-ini-balik-ke-ponpes-malah-kepergok-mau-curi-motor-bersama-rekannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa