Otomotifnet.com - Terenyuh hati saat tahu alasan sebenarnya Polisi menghentikan tilang uji emisi.
Gak nyangka, Polisi ternyata mempetimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Keterangan ini disampaikan Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis.
Penerapan tilang uji emisi sendiri memang dirasa impulsif dan spontan, ditambah adanya beban denda bagi pelanggar, tentunya bisa cukup memberatkan.
Untuk diketahui, tilang uji emisi resmi dihentikan per 11 September 2023.
"Kita (Polisi,-red) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya," ungkap Nurcholis, (12/9/23).
"Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat?" ucapnya.
Denda tilang uji emisi serupa dengan tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk pengguna mobil.
Menimbang prosedur penilangan dikhususkan untuk uji emisi, denda tersebut dirasa terlalu besar, dan bisa menyulitkan masyarakat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR