Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nama Baik Jasamarga Tercoreng, Eks Dirut Nilep Duit Rp 1,5 Triliun Tol MBZ

Irsyaad W - Kamis, 14 September 2023 | 17:00 WIB
Pintu tol MBZ
PJR korlantas polri
Pintu tol MBZ

Otomotifnet.com - Bak disambar petir, nama baik PT Jasamarga (Persero) seketika tercoreng.

Ini setelah eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga terbukti nilep duit negara Rp 1,5 triliun dari proyek pembangunan tol Mohammed bin Zayed.

Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka korupsi dalam pengerjaan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat (MBZ).

"Pada hari ini, kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, (13/9/23).

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.

Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Diduga, para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Periode 2016-2022, Djoko Dwijono digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Tribunnews.com/Jeprima
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Periode 2016-2022, Djoko Dwijono digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Untuk tersangka Djoko langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka YM dan TBS dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023.

Ibnu menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Maret 2023.

Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, (13/3/23) lalu.

Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.

Baca Juga: Menteri Turun Gengsi, Johnny G Plate Jadi Tersangka Naik Toyota Dyna Berkerangkeng

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/19110751/kejagung-tetapkan-eks-dirut-jasamarga-jalan-layang-tersangka-pembangunan-tol

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa