Otomotifnet.com - Hakim ketok palu sidang vonis korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Para terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.
Identitas para terdakwa yakni Zulfikar, Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua, Tengerang.
Kedua Achmad Pridasya, Pengadministrasi Penerimaan Bapenda Samsat Kelapa Dua.
Ketiga dan Keempat, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono, Pegawai Non ASN Samsat Kelapa Dua.
"Mengadili menyatakan terdakwa Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer," ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, (16/1/23).
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra membacakan putusan didampingi anggota Ibnu Anwarudin dan Nofalinda Arianti.
Majelis Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Sehingga merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR