1. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
2. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
3. Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
4. Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
5. Dilarang membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.
6. Dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Pada PP tersebut, dijelaskan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca Juga: Jangan Tiru Sopir Toyota Calya Buta Aturan Ini, Pasti Kena Denda Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR