Cien Siong adalah pemilik UD Bintang Berlian.
Ia terlibat sengketa dengan PT Karya Anugerah Sejati Pratama.
Ceritanya, Cien Siong memiliki usaha yang berdiri di atas lahan milik Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Lahan tempat usaha Cien Siong itu statusnya sewa.
Di lahan yang sama, berdiri usaha PT Karya Anugerah Sejati Pratama.
Belakangan, sopir di PT Karya Anugerah Sejati Pratama kabarnya melaporkan Cien Siong atas tuduhan penjualan limbah dari UD Bintang Berlian.
Karena kasus ini pula, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muammar dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.
Bahkan, dalam perkara ini, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dituding mengintervensi Cien Siong agar tidak memakai jasa pengacara.
Sehingga, pengacara Cien Siong bernama Pahala Sitorus tidak terima dan melaporkan masalah ini ke Propam.
Baca Juga: Jenderal Polisi Bintang Dua Berharta Rp 29,9 Miliar, Koleksi Harley Sampai Wrangler
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR